Tugas essai sederhana tentang sistem pemerintah daerah mata Kuliah Hukum Tata Negara
SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Daerah yang dimaksudkan
diatas diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 UUD 1945.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.
2.
Pemerintah
daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.
Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
5.
Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
6.
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), merupakan suatu aturan yang
mengatur menganai segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Di
dalam Pasal 278 UU Pemda menjelaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan suatu daerah, kemudian
untuk mendorong peran serta masyarakat pemerintahan daerah memberikan kemudahan
dan intensif kepada masyarakaat dan investor yang diatur berdasarkan Perda.
Namun demikian, dalam kenyataannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah masih
jauh dari ketentuan UU Pemda. Di lain sisi, pemerintahan daerah tidak dapat
disalahkan sepenuhnya, karena kita belum mengetahui apakah ini sepenuhnya
menjadi kesalahan dari pemerintahan daerah atau tingkat kepahaman masyarakat
yang masih kurang, khususnya dalam hal pemahaman peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
0 Comments