Essai Sederhana tentang Sistem Pemerintah Daerah Mata Kuliah Hukum Tata Negara

Tugas essai sederhana tentang sistem pemerintah daerah mata Kuliah Hukum Tata Negara



SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

             Pemerintah Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah Provinsi yang kemudian dibagi lagi menjadi daerah Kabupaten dan daerah Kota, serta pemerintah daerah ini sendiri memiliki tugas-tugas atau urusan-urusan tertentu yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk diselenggarakan sesuai dengan kebijaksanaan, prakarsa dan kemampuan daerah.

            Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Daerah yang dimaksudkan diatas diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 UUD 1945.

1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

2.      Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

3.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

4.      Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

5.      Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.

6.      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

7.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

            Pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), merupakan suatu aturan yang mengatur menganai segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Di dalam Pasal 278 UU Pemda menjelaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan suatu daerah, kemudian untuk mendorong peran serta masyarakat pemerintahan daerah memberikan kemudahan dan intensif kepada masyarakaat dan investor yang diatur berdasarkan Perda. Namun demikian, dalam kenyataannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah masih jauh dari ketentuan UU Pemda. Di lain sisi, pemerintahan daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena kita belum mengetahui apakah ini sepenuhnya menjadi kesalahan dari pemerintahan daerah atau tingkat kepahaman masyarakat yang masih kurang, khususnya dalam hal pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku.

             Berdasarkan pengamatan penulis, perlu kiranya pemerintahan daerah melakukan sebuah tindakan yang dapat membuat masyarakat sekitar mengerti dan memahami yang seharusnya diterapkan oleh pemerintahan daerah, sehingga ketika dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku masyarakat mampu mengeluarkan aspirasi dan keluhan akan penyelenggaraan pemerintahan yang menyimpang tersebut, dalam hal ini masyarakat bertindak sebagai pengawas jalannya suatu penyelenggaraan pemerintahan, sehingga kita bisa keluar dari tradisi bisu. Menurut pemikiran penuis, selama hal tersebut masih belum dilaksnakan, maka partisipasi hanya akan terlihat sebagai formalitas partisipatif, sedangkan realitasnya hanya manipulasi. Mudah-mudahan masukan ini dapat menjadi aspirasi bagi pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk meciptakan sebuah penyelenggaraan pemerintahan yang bersumber dari rakyat dan untuk rakyat.

Post a Comment

0 Comments